Penolakan terhadap salah satu bakal calon Kepala Desa Antar Waktu (KDAW).
Jombang||jatenggayengnews.com – Penolakan terhadap salah satu bakal calon Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Karobelah dalam Rapat Pleno penetapan calon menuai polemik. Ismail, salah satu calon yang merasa dirugikan, menyatakan keberatannya dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penolakan tersebut, menurut perwakilan Kabag Hukum, Syifa, didasarkan pada ketentuan hukum yang mengacu pada Pasal tentang pelanggaran pidana. Seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat jika pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun, kecuali telah lima tahun bebas dan secara jujur mengumumkan statusnya kepada publik.
Namun, Ismail menegaskan bahwa vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya adalah enam bulan, jauh di bawah batas minimal lima tahun. Ia mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan pencalonan, termasuk surat keputusan pengadilan, SKCK, tes kesehatan, dan dokumen lainnya.“Vonis saya hanya enam bulan. Hak politik saya tidak dicabut, dan saya telah memenuhi semua persyaratan calon. Penolakan ini sangat tidak adil,” ujar Ismail dengan nada tegas, Jumat (10/1/2025).
Lebih lanjut, Ismail mengungkapkan bahwa proses pencalonannya sejak awal terkesan tidak transparan. Ia menuding adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya mencekalnya. Ia juga mempertanyakan pendaftaran calon lain yang dilakukan satu jam sebelum batas akhir pendaftaran.
“Saya merasa ada banyak kejanggalan dalam proses ini. Sosialisasi dan musyawarah dilakukan secara tertutup, hanya melibatkan pihak tertentu. Jika Rapat Pleno tetap dilanjutkan tanpa evaluasi, saya akan mengajukan banding ke PTUN,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Mojoagung, Mochtar, yang hadir dalam rapat tersebut, memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan terkait persoalan ini. Hal ini memicu kekecewaan sejumlah perangkat desa dan warga.Salah satu warga yang berinisial F menyampaikan rasa kecewa terhadap penolakan Ismail. “Kalau memang mau ditolak, kenapa tidak dari awal pendaftaran? Kami sebagai warga berharap keadilan ditegakkan,” ujar F dengan nada emosi.Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan KDAW. Warga berharap agar pihak terkait dapat memberikan penjelasan dan memastikan proses pemilihan berjalan adil dan sesuai aturan.