Bappebti Alihkan Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI

Bappebti Alihkan Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI

Jakarta||jatenggayengnews.com – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan.

Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, bersama perwakilan OJK dan BI, menandatangani dokumen tersebut, yang turut disaksikan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital, meningkatkan keamanan bagi pelaku pasar, dan mendukung transisi yang transparan.

Tugas yang dialihkan meliputi pengawasan aset keuangan digital dan derivatif keuangan di pasar modal kepada OJK, serta derivatif keuangan berbasis Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) kepada BI. Proses ini dilaksanakan berdasarkan amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan dan PP No. 49 Tahun 2024. Peralihan sepenuhnya ditargetkan selesai dalam 24 bulan.

OJK dan BI menyatakan kesiapan mereka melalui penerapan peraturan baru dan pengembangan sistem digital untuk mendukung proses transisi ini. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyebut bahwa langkah ini akan mendukung pendalaman pasar keuangan serta memperluas instrumen hedging untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Pada periode Januari–November 2024, nilai transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) meningkat hingga Rp30.503 triliun, naik 30,20% dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan langkah strategis ini, pemerintah berharap dapat mewujudkan ekosistem keuangan yang kredibel dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.