Tangerang||jatenggayengnews.com – CV Ciros, sebuah perusahaan yang memproduksi lemari plastik dan berlokasi di Kampung Ranca Manggu, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Tangerang, diduga melanggar aturan pemerintah terkait zonasi tata ruang. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Ipung, Penata Ruang Muda Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, wilayah Kecamatan Cisoka termasuk dalam zona kuning. Zona ini secara tegas diperuntukkan bagi pemukiman dan kawasan perkotaan, seperti perumahan dan perkantoran, sehingga tidak diperbolehkan untuk pembangunan industri.
Ipung menjelaskan bahwa segala kegiatan usaha di Kabupaten Tangerang harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur pola ruang dan peruntukan wilayah. Zona kuning, seperti yang terdapat di Cisoka, tidak boleh digunakan untuk pembangunan pabrik atau kegiatan industri lainnya. Meskipun ada dukungan dari warga atau aparat setempat, izin usaha tetap tidak dapat diberikan jika peruntukan tanah tidak sesuai dengan peraturan tersebut.
Ipung menambahkan bahwa setiap pelaku usaha harus memahami pola ruang tanah mereka sebelum memulai aktivitas. Saat ini, proses perizinan dapat dilakukan secara online melalui sistem SIPETARUNG dan OSS untuk memeriksa kesesuaian zona. Setelah itu, pemohon perlu menyelesaikan berbagai tahapan lainnya, termasuk pengurusan izin lingkungan dan rencana tata letak bangunan (site plan). Namun, semua ini hanya dapat disetujui jika zona peruntukannya sesuai.
DTRB Kabupaten Tangerang akan segera melakukan pengecekan ke lokasi CV Ciros berdasarkan laporan masyarakat. Jika ditemukan bahwa perusahaan tidak memiliki izin yang sesuai, pihak DTRB akan memberikan peringatan dan mengambil tindakan lebih lanjut. Bahkan jika perusahaan sudah memiliki izin, tetapi penggunaan lahan tidak sesuai dengan RTRW yang berlaku, maka perusahaan tetap dianggap melanggar aturan.
Ipung menegaskan bahwa zonasi merupakan bagian penting dari tata ruang yang telah dirancang demi keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan pembangunan. Oleh karena itu, segala pelanggaran, baik di zona pertanian, pemukiman, maupun kawasan perkotaan, akan ditindak tegas untuk memastikan tata kelola yang sesuai dengan Perda RTRW Nomor 9 Tahun 2020.