Semarang||jatenggayengnews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan upah minimum pada tahun 2025 yang berlaku untuk karyawan swasta di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Tengah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi.
Di Jawa Tengah, kenaikan upah minimum tahun 2025 diatur melalui Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/45 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, upah minimum karyawan swasta mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk Kota Solo, karyawan swasta akan menerima upah minimum sebesar Rp2.416.560 pada tahun 2025. Sebelumnya, upah minimum Kota Solo pada tahun 2024 adalah Rp2.269.070. Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat, serta kehidupan buruh menjadi lebih layak.
Keputusan tersebut juga menegaskan beberapa hal penting:
- Pengusaha Wajib Mematuhi UMK: Para pengusaha tidak diperkenankan membayar upah lebih rendah dari nilai yang telah ditetapkan.
- Larangan Pemotongan Upah: Jika seorang pekerja telah menerima upah di atas UMK, pengusaha tidak boleh menurunkannya.
- Penerapan untuk Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun: Kenaikan ini berlaku bagi karyawan swasta yang baru bekerja atau memiliki masa kerja di bawah satu tahun. Bagi karyawan dengan kualifikasi tertentu karena jabatan atau keahlian, penghasilan yang diterima bisa lebih tinggi dari UMK.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi buruh dan dunia usaha, menciptakan keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja dengan keberlangsungan usaha di berbagai sektor.