DPO Korupsi Tertangkap Setelah 9 Tahun Buron, Kejari Grobogan Sukses Eksekusi Terpidana

Grobogan||jatenggayengnews.com – Tim Tabur (Tangkap Buronan) dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, bersama Tim Tabur Kejari Kota Waringin Barat, berhasil menangkap dan mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) terpidana kasus korupsi atas nama T. Agus Suprapto, SE. Tersangka yang telah buron selama hampir sembilan tahun tersebut berhasil ditangkap di rumah dinas SMAN 1 Arut Utara, Kabupaten Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, SH., MH. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Nomor: 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg pada 23 Juni 2016, T. Agus Suprapto, SE dijatuhi hukuman pidana badan. Setelah penangkapan, terpidana langsung dieksekusi dan dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang, untuk menjalani hukumannya.

Eksekusi terhadap terpidana dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor: 115/M.3.41/Fu.1/01/2025 tertanggal 14 Januari 2025. Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

BACA JUGA  Irjen Pol Ahmad Luthfi Kapolda Jateng Hadiri Halal Bihalal HIPMI : Jaminan Keamanan Adalah Modal Berinvestasi