Segara jaya||jatenggayengnews.com – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, mengunjungi lokasi pagar laut sepanjang lima kilometer di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Bekasi, pada Jumat (24/1/2025). Kunjungan ini dilakukan setelah ia meminta pagar tersebut dibongkar. Pasalnya, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), sebagai pemilik pagar, belum mendapatkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Proyek pagar laut ini merupakan bagian dari kerja sama antara PT TRPN dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat untuk menata ulang kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektare. Nilai investasi proyek tersebut mencapai Rp 200 miliar dan mencakup pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer dengan kedalaman lima meter. Penataan kawasan ini ditargetkan selesai pada 2028.
Namun, KKP baru-baru ini menyegel proyek tersebut dengan alasan tidak dilengkapi izin yang sesuai. Langkah ini memicu protes dari PT TRPN yang mengklaim bahwa proyek tersebut legal karena didasarkan pada kerja sama dengan DKP Jawa Barat. Pihak perusahaan juga menuding langkah penyegelan oleh KKP sebagai tindakan gegabah yang menghambat pembangunan.
Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya regulasi yang sesuai untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat. Ia meminta pihak PT TRPN untuk membongkar pagar laut secara mandiri agar permasalahan dapat segera diselesaikan. Kontroversi ini menjadi sorotan publik, mengungkap ketidakseimbangan antara pembangunan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.