Foto; Ali Sofyan, Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online
Bekasi||jatenggayengnews.com – Ali Sofyan, Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), mengecam keras dugaan tindakan Ketua Umum LSM PKN yang menghalangi dan mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma demokrasi, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.
“Tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi. Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika ada pihak yang mencoba mengintimidasi atau menghalangi wartawan, itu merupakan pelanggaran serius. Saya mendesak aparat hukum untuk segera menangani kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ali Sofyan.
Ali menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang mengatur hukuman bagi siapa saja yang dengan sengaja menghambat tugas pers, dengan ancaman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ia juga menekankan bahwa wartawan memegang peran penting dalam menyampaikan informasi secara jujur dan independen kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi terhadap pers dianggap sebagai ancaman terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
“Wartawan bekerja demi kepentingan masyarakat luas. Intimidasi terhadap mereka tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan objektif,” tambah Ali.
Ali Sofyan mengajak semua pihak, khususnya organisasi wartawan, untuk bersatu dalam mendukung kebebasan pers dan menentang segala bentuk tindakan yang mengancam kerja jurnalistik.
Hingga berita ini ditulis, Ketua Umum LSM PKN belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Ali mendesak aparat hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini agar keadilan ditegakkan, sekaligus memastikan hak-hak wartawan dilindungi sesuai hukum yang berlaku.
Jurnalis Sebagai Pilar Demokrasi
Kebebasan pers dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi dan menyampaikannya melalui berbagai saluran. Dengan dasar hukum tersebut, Ali Sofyan menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan tidak boleh terjadi.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik yang profesional, independen, dan berintegritas.