Jakarta||jatenggayengnews.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan baru terkait Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Mulai Maret 2025, calon guru tidak akan lagi dikenakan biaya pendaftaran maupun pendidikan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional sekaligus memberikan akses yang lebih luas bagi calon pendidik. Pendanaan program PPG akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam Perdirjen GTK Nomor Manual.442/B/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Pendanaan Pelaksanaan PPG.
Kapuspen Kemendikbudristek menyatakan bahwa langkah ini adalah wujud nyata dukungan pemerintah dalam mencetak tenaga pendidik berkualitas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak guru yang mampu berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Selain itu, pemerintah mengimbau para calon guru untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, mengingat program ini merupakan upaya besar dalam mendukung transformasi pendidikan nasional.