Medan||jatenggayengnews.com – Polres Nias menetapkan status 4 siswa SMA Negeri di Kota Gunungsitoli sebagai pelaku anak dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang siswa, Senin (27/1/2025).
Menurut kuasa hukum pelapor, Seven Zebua, status tersebut resmi ditetapkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Penetapan Anak yang diterima pihaknya dari penyidik pada Kamis (23/1/2025).
“Dalam kasus ini, keempat pelaku anak disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) subs Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Seven Zebua kepada awak media.
Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Nias dalam menangani kasus ini. “Kami berharap proses hukum dapat dilakukan secara profesional, sehingga semua pihak dapat menghormatinya,” tambahnya.
Sementara itu, advokat Hisar Purba menyayangkan langkah awal pihak sekolah dalam menangani kasus ini. Menurutnya, klarifikasi yang disampaikan melalui akun media sosial Humas SMA Negeri 1 Gunungsitoli, Lahagu Hezatulo, menyatakan bahwa permasalahan sudah diselesaikan secara damai antara pihak sekolah, orang tua korban, dan pelaku. Namun, kenyataannya, kasus ini tetap berlanjut ke jalur hukum.
“Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian informasi dari pihak sekolah. Kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk mengevaluasi pihak sekolah dan memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar Hisar Purba dari kantor hukum Lazzaro Law Firm.
Diketahui, kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa.
Pihak kepolisian telah memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Masyarakat berharap penanganan kasus ini dapat menjadi pembelajaran dan langkah perbaikan bagi semua pihak yang terlibat.