Prof. Sutan Nasomal
Jakarta||jatenggayengnews.com – Prof. DR KH Sutan Nasomal, SH, MH, meminta Presiden RI Jenderal H. Prabowo Subianto untuk menindak tegas oknum lurah atau kepala desa yang terlibat dalam praktik ilegal penjualan laut dengan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) atas perairan.
Beliau mengungkapkan bahwa praktik ini merugikan negara, masyarakat pesisir, dan kelangsungan ekosistem laut. Kasus-kasus seperti sertifikasi laut di Tangerang, Sumenep, Sidoarjo, Makassar, hingga Subang menjadi bukti tumpang tindih peraturan yang dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Prof. Sutan mendesak pemerintah untuk memperkuat hukum pertanahan dan tidak tunduk pada kepentingan elit atau pengusaha yang menyalahgunakan peraturan agraria demi proyek reklamasi atau keuntungan bisnis lain. Menurutnya, upaya perlindungan wilayah pesisir harus fokus pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.