Lahan Eks Teras Malioboro 2 Dikosongkan, Pemkot Jogja Ambil Tindakan Penggembokan

Yogyakarta||Jatenggayengnews.com – Setelah relokasi pedagang ke Teras Malioboro Ketandan dan Beskalan, lokasi eks Teras Malioboro 2 (TM 2) kini menjadi lahan kosong. Menanggapi hal ini, Unit Pengelolaan Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Jogja bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja memutuskan untuk melakukan penggembokan lahan tersebut.

Tindakan ini diambil setelah beredarnya sebuah video yang menunjukkan lokasi bekas TM 2 di sebelah utara Gedung DPRD DIY digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Video yang mulai beredar pada Senin malam (27/1) itu tidak diketahui kapan tepatnya diambil.

UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Jogja memastikan bahwa aktivitas parkir tersebut tidak mendapat izin dari Pemerintah Kota Jogja dan dianggap ilegal. Lokasi eks TM 2 memang tidak diperuntukkan untuk parkir kendaraan. Oleh karena itu, selain penggembokan, pengawasan dan penjagaan ketat akan dilakukan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas Jogo Maton yang bertugas di area Malioboro selama 24 jam.

BACA JUGA  Lelaki 10 Tahun Menganggur, Hidup Ditanggung 4 Isteri

Kepada masyarakat, pihak Pemkot Yogyakarta berharap agar tidak menggunakan lokasi tersebut untuk parkir kendaraan secara ilegal.