Situbondo ||Jatenggayengnews.com-Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo milik PTPN XI. Proyek ini berlangsung dari 2016 hingga 2022, namun gagal memenuhi jaminan kinerja seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
Kakortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa proyek ini melibatkan dana negara dan pinjaman, dan ditemukan sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, penyidikan akan dilanjutkan untuk mencari bukti lebih lanjut dan menetapkan tersangka.
Proyek ini didanai dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar dan pinjaman lebih dari Rp 462 miliar. Namun, kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, gagal memenuhi target teknis yang telah disepakati, termasuk kapasitas giling yang lebih rendah dari yang dijanjikan dan kualitas gula yang buruk. Pada 2022, PTPN XI memutuskan kontrak dengan kontraktor tersebut setelah tidak memenuhi persyaratan kontrak.
Penyidik telah memeriksa 49 saksi terkait, termasuk dari PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas, dan akan terus melanjutkan upaya untuk mengungkap pelanggaran hukum serta mencari bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.