ARMSD Soroti Sertifikat Tanah Musnah di Semarang-Demak

Nasional, Peristiwa65 Dilihat

Semarang||Jatenggayengnews.com – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Miskin Semarang-Demak (ARMSD) dikejutkan dengan adanya sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM) yang tercatat di tanah-tanah musnah milik warga di pesisir Semarang dan Demak. Temuan ini diketahui setelah melihat peta pesisir di situs bhumi.atrbpn.go.id yang menunjukkan pemetaan tanah pesisir Semarang-Demak.

Koordinator ARMSD, Ahmad Marzuki, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemetaan ini adalah langkah untuk memprivatisasi tanah yang sebelumnya telah hilang akibat abrasi dan banjir rob. “Sejak tahun 1990-an, abrasi dan banjir rob merusak pesisir Semarang dan Demak, mengubah sawah dan tambak warga menjadi laut,” katanya.

Kajian Walhi mengungkapkan bahwa banyak tanah pesisir telah dikuasai oleh korporasi, yang membeli tanah dari warga dengan harga murah, antara Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per meter pada periode 2000-2010. Warga yang khawatir rugi kemudian menjual tanah mereka, meskipun dengan harga rendah.

BACA JUGA  Yonarmed 12 Kostrad Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Manajer Advokasi Walhi Jateng, Iqbal Alma, menambahkan, “Tanah warga yang hilang akibat abrasi dibeli dengan harga sangat murah, dan harga tanah itu bisa melonjak seribu kali lipat saat proyek reklamasi dilakukan.” Penguasaan lahan ini dilakukan dengan membeli tanah yang terendam air laut dan kemudian mengubahnya untuk proyek-proyek seperti reklamasi dan pembangunan jalan tol.

BACA JUGA  Wakil Bupati Grobogan Tegaskan Dukungan untuk Replikasi Inovasi Pertanian dan Ketahanan Pangan

“Seperti yang terjadi di Timbulsloko (Demak) dan Trimulyo (Semarang), nelayan kesulitan melaut karena pesisir mereka tertutup oleh proyek jalan tol,” ujar Marzuki, menanggapi dampak proyek besar tersebut.