PONTIANAK, Kalbar||Jatenggayengnews.com– Dewan Pengurus Pusat (DPP) Legatisi mendesak Pemerintah Kota Pontianak untuk segera melakukan audit terhadap retribusi pengelolaan lahan Pasar Terminal Nipah Kuning. Desakan tersebut disampaikan oleh DPP Legatisi setelah adanya dugaan pengelolaan yang tidak sah dan tidak transparan terhadap aset Pemkot Pontianak tersebut.
Pada Kamis, 30 Januari 2025, tim DPP Legatisi mengunjungi PJ Walikota Pontianak terkait surat tindak lanjut dari tahun 2022, yang berisi perintah eksekusi pembongkaran bangunan ruko dan kios di atas lahan Terminal Nipah Kuning. Surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Perumahan pada 13 Juni 2013, namun setelah dicek, surat tersebut tidak diproses dan tertahan di meja Walikota Pontianak saat itu, Ir. Edi Rusdi Kamtono.
Ketua Umum DPP Legatisi, Akhyani BA, menyatakan bahwa pengelolaan lahan tersebut telah berlangsung ilegal selama bertahun-tahun, dikelola oleh oknum ketua lembaga LSM yang mengatasnamakan koperasi. Padahal, lahan tersebut merupakan aset pemerintah kota Pontianak dengan total luas sekitar 10.000 meter persegi, yang sebagian sudah terdaftar dengan sertifikat dan sebagian lagi dalam proses pengukuran oleh ATR/BPN.
“Penggelapan uang retribusi yang tidak disetor ke kas daerah jelas merugikan Pemkot Pontianak dan harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi, serta Pasal 385 KUHP mengenai penyerobotan tanah,” tegas Akhyani.
DPP Legatisi juga menuntut Pemkot Pontianak untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap penggunaan retribusi yang sudah dikumpulkan sejak tahun 2000-an. Selain itu, mereka mengingatkan Pemkot untuk segera mengelola lahan tersebut dengan transparansi dan menghindari kerjasama dengan pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Ir. Amirullah, saat diwawancarai, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkot dan telah diajukan untuk pengukuran oleh BPN. Mengenai kerjasama pengelolaan lahan dengan koperasi, ia menegaskan bahwa Pemkot Pontianak telah berinisiatif mengundang oknum yang terlibat dalam pengelolaan untuk membuat kesepakatan mendukung Pemkot dalam mengamankan aset tersebut.
Anggota DPRD Kota Pontianak, Agus Sugianto, SH, juga menanggapi masalah ini dengan serius, menyatakan bahwa DPRD akan mendalami masalah aset ini bersama eksekutif. Ia mendukung langkah Pemkot untuk menertibkan pengelolaan lahan dan jika diperlukan, DPRD akan menganggarkan biaya untuk pembangunan kios yang dikelola dengan baik agar bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Senada dengan Agus, anggota DPRD Kota Pontianak dari Komisi II, Edy Zaidar, SE, juga menyatakan kesiapan untuk meninjau langsung ke lapangan dan mengundang rapat dengan Pemkot Pontianak jika ditemukan masalah dalam pengelolaan lahan tersebut.
Masalah ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah setempat, yang berharap agar segera ada langkah tegas untuk menyelesaikan sengketa dan mengelola aset Pemkot Pontianak dengan baik dan transparan demi kepentingan masyarakat.