LP KPK Sultra Desak Menteri Desa Klarifikasi Pernyataan Kontroversial


Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Provinsi Sulawesi .

Sulawesi||jatenggayengnews.com – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Provinsi Sulawesi Tenggara menanggapi keras pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, yang menyebut wartawan dan LSM sering memeras kepala desa. Pernyataan yang disampaikan dalam rapat bersama jajaran pemerintah dan Polri tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak karena dianggap merendahkan dan melecehkan profesi wartawan serta LSM.

BACA JUGA  Sekda Dorong Penerbangan Domestik di Bandara Ahmad Yani Semarang


Ketua LP KPK Sultra, Thayeb, menegaskan bahwa pernyataan Yandri tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat negara. Menurutnya, wartawan dan LSM memiliki landasan hukum yang jelas serta berperan penting dalam mengawasi kinerja pemerintahan. Ia juga menilai bahwa pernyataan tersebut bersifat tendensius, provokatif, dan berpotensi menciptakan kegaduhan di masyarakat.

BACA JUGA  Polda Jateng Tingkatkan Keamanan Objek Wisata Jelang Libur Nataru


“Kalaupun ada oknum yang menyalahgunakan profesinya, itu adalah tindakan individu, bukan cerminan dari seluruh wartawan dan LSM. Sama halnya dengan pejabat yang melakukan korupsi, mereka tidak bisa disebut sebagai abdi negara, melainkan hanya oknum,” ujarnya.


Thayeb juga menekankan bahwa kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, sedangkan peran dan fungsi LSM diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Oleh karena itu, pernyataan Yandri dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi serta undang-undang yang mengatur kebebasan pers dan organisasi masyarakat.

BACA JUGA  Perempuan di Cilacap Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah, Diduga Karena Sakit Menahun


LP KPK Sultra pun mendesak Mendes PDT untuk segera memberikan klarifikasi atas pernyataannya agar polemik ini tidak semakin meluas dan menimbulkan keresahan di kalangan wartawan serta aktivis LSM.