Warga Menjerit Akibat Kelangkaan Tabung Gas 3 Kg

JAKARTA || jatenggayengnews.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghapus peran pengecer dalam rantai distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg mulai 1 Februari 2025. Keputusan ini diambil untuk mengatasi praktik permainan harga yang memberatkan masyarakat.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan setelah ditemukan sejumlah pihak yang menjual LPG 3 kg dengan harga jauh di atas ketentuan.

“Laporan yang masuk ke kami menunjukkan adanya pihak yang memainkan harga. Seharusnya masyarakat tidak membeli LPG lebih dari Rp5.000 hingga Rp6.000 per kg,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).

BACA JUGA  Pangdam XII/Tpr Sambut Kunjungan Aster Panglima TNI

Menurut Bahlil, subsidi LPG yang diberikan pemerintah mencapai Rp12.000 per kg. Namun, ada laporan kelompok yang membeli LPG dalam jumlah besar secara tidak wajar dan menjualnya dengan harga tinggi.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah menghapus peran pengecer, sehingga distribusi LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi. Dengan langkah ini, harga LPG dapat dikontrol lebih baik.

BACA JUGA  Menteri Imigrasi Bongkar Identitas WN China Terkait Dugaan Suap di Bandara Soetta

“Jika pangkalan memainkan harga, izinnya bisa langsung dicabut,” tegas Bahlil.

Meski begitu, ia mengakui bahwa penghapusan pengecer dapat berdampak pada biaya transportasi masyarakat karena lokasi pangkalan yang lebih jauh.

“Namun, dengan status penjualan yang terkontrol di pangkalan, kami yakin harga LPG 3 kg akan jauh lebih murah dan subsidi dapat lebih tepat sasaran,” katanya.

Bahlil memastikan bahwa tidak akan ada kelangkaan LPG selama proses transisi ini. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah akan menaikkan status pengecer yang memenuhi syarat menjadi pangkalan resmi agar harga tetap terkendali.

BACA JUGA  Klarifikasi Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Kedungjati Tidak Benar

“UMKM tetap mendapatkan akses LPG dengan harga yang lebih murah,” jelas Bahlil.

Ia juga memastikan bahwa kuota impor LPG dan subsidi tetap tidak berubah meskipun kebijakan baru ini diterapkan.

“Kebijakan ini murni untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan menjaga harga yang wajar bagi masyarakat,” tutup Bahlil. (Red)