Bpk. Daniel Panannangan, S.H., M.H., bersama jajarannya, menggelar upaya Restorative Justice
GROBOGAN||jatenggayengnews.com – Pada Selasa, 4 Februari 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Bpk. Daniel Panannangan, S.H., M.H., bersama jajarannya, menggelar upaya Restorative Justice dalam perkara tindak pidana umum dengan tersangka Supri Binti Atmorejo yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP.
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Restorative Justice Guyup Rukun, Desa Banjardowo, Kecamatan Kradenan, ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bpk. Widhiarso Dwi Nugroho, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Bpk. Frengki Wibowo, S.H., M.H., serta perangkat desa, korban, dan masyarakat setempat.
Restorative Justice ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian antara pihak terkait.