Kejari Grobogan Gelar Restorative Justice di Desa Banjardowo


Bpk. Daniel Panannangan, S.H., M.H., bersama jajarannya, menggelar upaya Restorative Justice

GROBOGAN||jatenggayengnews.com – Pada Selasa, 4 Februari 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Bpk. Daniel Panannangan, S.H., M.H., bersama jajarannya, menggelar upaya Restorative Justice dalam perkara tindak pidana umum dengan tersangka Supri Binti Atmorejo yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP.

BACA JUGA  PHBS di SMAN 1 Sinak Papua Oleh Satgas Pamtas Mobile Yonif Raider 300 Siliwangi


Kegiatan yang berlangsung di Rumah Restorative Justice Guyup Rukun, Desa Banjardowo, Kecamatan Kradenan, ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bpk. Widhiarso Dwi Nugroho, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Bpk. Frengki Wibowo, S.H., M.H., serta perangkat desa, korban, dan masyarakat setempat.

BACA JUGA  Subsatgas Propam OMP Polres Jepara Cek Kehadiran Personil


Restorative Justice ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian antara pihak terkait.