BOJONEGORO || jatenggayengnews.com — Konflik hukum antara Rofi’udin, pemilik CV Lillahisamawati Wal Ardhi (Lisa), dengan sejumlah awak media kembali berlanjut. Pada Senin (3/2/2025), persidangan perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Namun, karena beberapa tergugat tidak hadir, sidang tersebut ditunda hingga 17 Februari 2025.
Sebelumnya, CV Lisa pernah menggugat lima awak media terkait pemberitaan aktivitas cut and fill (galian tanah) di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Namun, gugatan tersebut sempat dicabut tanpa alasan yang jelas meski telah melewati proses mediasi.
Salah satu pewarta, sebut saja Akhsin (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan bahwa dalam sidang mediasi sebelumnya, pihaknya telah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang dipersoalkan.
“Kami telah memberikan ruang klarifikasi kepada penggugat dan menjelaskan narasi yang dianggap merugikan. Semua yang kami sajikan adalah kutipan dari narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan opini,” tegas Akhsin.
Di sisi lain, praktisi hukum Mochamad Mansur, S.H., Ketua PERADI Bojonegoro sekaligus akademisi Fakultas Hukum Unigoro, menilai langkah gugatan yang dilakukan CV Lisa sebagai tindakan yang berlebihan.
“Seharusnya sengketa ini diselesaikan melalui mekanisme hukum pers sebelum masuk ke proses peradilan. Produk berita yang dipersoalkan adalah hasil kegiatan jurnalistik yang berada di ranah etika profesi wartawan,” jelas Mansur.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa terkait pemberitaan semestinya mengikuti aturan dalam Undang-Undang Pers tanpa langsung membawa kasus ke ranah hukum perdata.
Dengan ditundanya sidang, kasus ini tetap menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk praktisi hukum dan insan pers yang mengharapkan penyelesaian yang adil serta sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (Red)