Jatenggayengnews.com-Beredar potongan video di TikTok yang menampilkan Ahmad Khozinudin, pentolan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang menyatakan dukungannya terhadap Said Didu, mantan Sekretaris BUMN. Dalam video tersebut, Khozinudin mengkritik pemanggilan Said Didu oleh Polres Kabupaten Tangerang pada 19 November 2024 atas tuduhan hoaks dan kebencian SARA. Khozinudin menyebutkan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bentuk kezaliman oleh entitas oligarki properti PIK 2 dan melanggar hak konstitusi, karena menurutnya, yang dipermasalahkan adalah kritik yang disampaikan oleh Said Didu.
Menanggapi hal ini, Pengacara Pengembang PIK 2, Muannas Alaidid, memberikan tanggapan keras. Muannas menilai dukungan Khozinudin terhadap Said Didu sebagai “mengemis online” kepada netizen. Ia menilai bahwa banyak advokat yang membawa kasus hukum ke ranah publik untuk meraih dukungan tanpa pemahaman menyeluruh tentang hukum.
“Pembuktikan itu kan mestinya dilakukan di depan penyidik atau nanti di pengadilan, bukan di medsos. Tapi biar saja, namanya usaha,” ujar Muannas.
Muannas juga menjelaskan bahwa tuduhan yang dihadapi Said Didu, yang berhubungan dengan PIK 2, dianggap tidak masuk akal oleh Khozinudin. Ia menegaskan bahwa laporan terhadap Said Didu tidak datang dari pihak pengembang, melainkan dari Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, yang menuduh Said Didu menyebarkan hoaks dan kebencian yang meresahkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Tangerang.
Meskipun mengakui pentingnya kebebasan berpendapat, Muannas menegaskan bahwa tindakan yang melanggar hukum, seperti penyebaran hoaks atau ujaran kebencian SARA, tidak bisa dibenarkan dengan alasan kebebasan berekspresi. “Kebebasan berpendapat dan berekspresi semua orang tahu harus menghormati HAM orang lain, bukan sebebas-bebasnya atau semau-maunya kita,” ujar Muannas.
Lebih lanjut, Muannas juga mengingatkan bahwa hoaks dan ujaran kebencian adalah tindakan yang dilarang oleh hukum negara dan bertentangan dengan ajaran agama. Ia menambahkan, “Hoaks dan ujaran kebencian itu dosa besar. Fitnah itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan,” sambil menyindir Khozinudin mengenai pemahaman agama.
Muannas juga memberikan klarifikasi mengenai Program Strategi Nasional (PSN) PIK 2. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut tidak melibatkan penggusuran tanah rakyat, karena lahannya milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan lahan milik warga. “Luasnya total 1.836 ha, semuanya kawasan hutan, tak ada pemukiman,” jelasnya. Proses jual beli tanah di kawasan tersebut juga berjalan normal, dengan harga di atas NJOP dan diumumkan secara terbuka.
Muannas menambahkan bahwa PIK 2 tidak menerima anggaran negara dan tidak memiliki fasilitas seperti tax holiday, berbeda dengan 13 PSN lainnya. “Tidak ada anggaran negara, bahkan semua biaya ditanggung swasta,” tambahnya.
Dilansir dari: mualim trend