PT Wira Agung.
Bekasi||jatenggayengnews.com – Berita ini menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh PT Wira Agung, sebuah perusahaan besar yang diketahui menjalankan operasional tanpa melengkapi dokumen perizinan penting seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Kelalaian ini disayangkan oleh Hardaya dari PPRI, yang menilai bahwa sebagai perusahaan besar, PT Wira Agung seharusnya mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Pelanggaran ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa setiap usaha wajib memiliki izin dan memenuhi standar yang telah ditetapkan sebelum memulai aktivitas.
PPRI menegaskan bahwa kelalaian ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Mereka mengingatkan bahwa Pasal 9 UU Cipta Kerja mengatur kewajiban perusahaan untuk memiliki izin yang sah guna mencegah potensi dampak negatif. Hardaya menyatakan bahwa PT Wira Agung harus bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut dan menuntut perusahaan segera menyelesaikan perizinan yang diperlukan.
Meskipun Camat Betung telah mengambil langkah proaktif dengan meninjau langsung lokasi perusahaan, PPRI merasa bahwa tindakan ini belum cukup. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas agar pelanggaran seperti ini tidak terulang. Penegakan hukum yang tegas diperlukan, bukan hanya sekadar tindakan simbolis atau pencitraan.
PPRI juga menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam memastikan bahwa setiap usaha berjalan sesuai aturan demi menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan. Jika terbukti tidak memenuhi persyaratan, PT Wira Agung diharapkan menerima sanksi yang sesuai untuk menegakkan keadilan dan menjaga keberlanjutan pembangunan. Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih patuh terhadap aturan yang berlaku.