Satgas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 5 Pekerja Migran Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

Peristiwa22 Dilihat


Nunukan||jatenggayengnews.com – Upaya pengiriman lima Calon Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (CPMI-NP) ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad bersama Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman. Pengungkapan ini terjadi di dermaga tepi Sungai Mansalong, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada 21 Januari 2025.


Pengungkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel Pos Labang dan Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman. Saat patroli, petugas mencurigai lima orang yang tampak gelisah di dermaga long boat. Setelah didekati, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk bepergian ke Malaysia. Salah seorang dari mereka, Vinsensius Ola Ama, mengakui bahwa mereka berasal dari Flores dan sedang menunggu penghubung yang akan membawa mereka ke Malaysia secara ilegal.


Kelima orang tersebut kini diamankan di Pos Perwakilan Mansalong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Satgas juga telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara guna memproses mereka sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Keterangan Kasat Reskrim Polres Blora Terkait jatuhnya Man Basket


Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk pengawasan ketat terhadap jalur-jalur tidak resmi di perbatasan. Langkah ini penting untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal yang seringkali berujung pada eksploitasi.
“Masyarakat diimbau untuk mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri. Ini demi keselamatan dan kesejahteraan mereka sendiri,” ujar Letkol Arm Gde Adhy.

BACA JUGA  Kasus Pemalsuan Surat Berlanjut, Kabidhumas Polda Kepri Memimpin Konferensi Pers


Pengawasan di wilayah perbatasan akan terus diperketat guna memberantas aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Keberhasilan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan intensif untuk melindungi hak-hak pekerja Indonesia.