UMK Naik 6,5%, Pemkab Banyumas Tegaskan Komitmen untuk Lindungi Hak Pekerja

Peristiwa26 Dilihat

Banyumas||jatenggayengnews.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Banyumas resmi naik sebesar 6,5% berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Kenaikan ini membawa UMK Banyumas dari Rp 2.195.690 pada tahun 2024 menjadi Rp 2.338.410 pada tahun 2025, meningkat sebesar Rp 142.720.

Untuk memastikan kebijakan ini dipahami dan dijalankan, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinakerkop UKM Banyumas mengadakan sosialisasi kepada para pengusaha di Aula Kelurahan Sokanegara pada Selasa (21/01/2025). Sosialisasi ini bertujuan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap ketentuan UMK baru sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja di wilayah Banyumas.


Kepala Dinakerkop UKM Banyumas, Wahyu Dewanto, mengungkapkan bahwa meskipun 76,7% perusahaan di Banyumas telah mematuhi ketetapan UMK tahun 2024 berdasarkan hasil monitoring terhadap 120 perusahaan, terdapat 28 perusahaan yang belum mampu memenuhi ketentuan tersebut.

BACA JUGA  Diduga Tanpa Izin, Polda DIY Tutup Lokasi Penambangan Di Gedangsari

“Pemerintah Kabupaten Banyumas terus berupaya agar semua perusahaan dapat mematuhi ketetapan UMK karena hal ini sangat berpengaruh pada pertumbuhan dan dinamika ekonomi daerah,” jelas Wahyu.


Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Junaedi, yang mewakili Pj Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar, menegaskan bahwa kenaikan UMK bukan sekadar angka di atas kertas. Ini adalah wujud komitmen nyata untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja dan buruh, sebagaimana ditegaskan Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA  Nahas! Si Jago Merah Melahap SPBU Bakalan Pati, dan Menewaskan Satu Korban Jiwa.

“Upah minimum adalah jaringan pengaman sosial yang sangat penting, terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu bulan,” ujarnya.

Junaedi juga menekankan pentingnya pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah yang sesuai dengan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi karyawan. Laporan periodik hasil penyusunan ini harus disampaikan kepada Dinakerkop UKM Banyumas sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA  Bupati Kebumen Bantu Korban Kebakaran, Capai Puluhan Juta


Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan seimbang. Kepatuhan terhadap UMK tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Dengan langkah-langkah ini, Banyumas berkomitmen memastikan setiap pekerja mendapatkan hak yang sesuai, serta mendukung perusahaan untuk tetap produktif dan kompetitif dalam menghadapi dinamika ekonomi.