Diminta kepada APH dan Dinas Terkait untuk Tidak Tutup Mata pada Aktivitas Ilegal di Bida Asri 3

Peristiwa17 Dilihat

Batam||jatenggayengnews.com – Kegiatan ilegal berupa penambangan pasir dan bauksit di kawasan Kebun Sayur, Perumahan Bida Asri 3, Kecamatan Nongsa, Batam, semakin mengkhawatirkan. Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga dilakukan tanpa izin yang sah, melibatkan oknum-oknum nakal yang mengabaikan etika dan sumpah jabatan mereka.

Permintaan pasir dan bauksit yang meningkat di Kota Batam tampaknya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang membuka usaha tambang pasir ilegal. Hal ini sudah jelas melanggar hukum, serta bertentangan dengan kode etik dan komitmen yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk program Asta Cita yang digagas oleh Presiden RI dan dilanjutkan oleh Panglima TNI.

Warga setempat, yang prihatin dengan kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal, meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait, termasuk Kapolda Kepri dan Danrem 133, untuk segera menindak lanjuti kegiatan penambangan pasir ilegal di kawasan tersebut. Aktivitas penambangan ini telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, dan hingga kini masih beroperasi tanpa izin yang sah, meskipun dampak negatif terhadap lingkungan sudah sangat jelas terlihat.

BACA JUGA  Subsatgas Propam Polres Jepara Maksimalkan Pengawasan Personel Operasi Mantap Praja Candi 2024

Dalam laporan yang dilakukan oleh media pada Sabtu (21/12/2024), terpantau bahwa pasir yang ditambang dicuci menggunakan air yang disedot dari sumber sekitar melalui pipa berwarna putih. Mesin yang digunakan untuk proses pencucian mengeluarkan suara bising, dan pasir yang telah dicuci kemudian diangkut menggunakan dump truck menuju lokasi lain. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda perizinan yang terlihat, dan aktivitas ini jelas menimbulkan kerusakan parah terhadap lingkungan sekitar, dengan material hasil pencucian yang meninggalkan jejak warna kuning kecoklatan yang mencemari area sekitarnya.

Para warga dan pedagang yang berjualan di sekitar lokasi pun mengeluhkan kondisi ini. Mereka menginginkan agar aparat penegak hukum segera turun tangan, menangkap pelaku, dan memproses mereka secara hukum. Penggunaan jalan di sekitar lingkungan perumahan juga tercemar akibat aktivitas pengangkutan pasir yang dilakukan oleh dump truck yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA  Pemuda Tewas Saat Selamatkan Pensiunan Guru yang Jatuh ke Sumur di Magelang

“Kerusakan lingkungan ini harus dipertanggungjawabkan oleh pengelola dan para pelaku usaha ilegal ini. Kami meminta agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan dan memberikan sanksi tegas, termasuk denda yang dilipatgandakan,” kata salah seorang warga setempat.

Sumber yang mengetahui proses tersebut mengungkapkan bahwa hasil pasir cucian dijual ke pasar dengan harga yang cukup tinggi. Untuk setiap dump truck yang diisi dengan pasir, bisa mencapai harga lebih dari satu juta rupiah per 5 kubik. Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa ada dugaan keterlibatan oknum TNI dalam aktivitas ilegal ini, namun hal tersebut masih belum bisa dipastikan karena pihak yang disebut-sebut terlibat sedang tidak berada di tempat.

BACA JUGA  Mafia Solar Marak, Polres Boyolali Dinilai Tidak Tegas

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Direskrimsus Polda Kepri, KBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyelidiki laporan tersebut, meskipun kantor sedang tutup pada saat itu. Ia juga menyebutkan bahwa Dirreskrimsus yang baru, AKBP Silvester Mangombo, akan segera melanjutkan penyelidikan ini.

Sementara itu, media masih berupaya untuk mengonfirmasi informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat dan pengelola aktivitas penambangan ini. Berita ini masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap lebih banyak fakta dan untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas kegiatan ilegal yang merusak lingkungan ini.

Hingga saat ini, upaya untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada APH dan dinas terkait masih berlangsung, dan publik berharap agar langkah tegas segera diambil demi kebaikan bersama dan perlindungan terhadap lingkungan.