Diduga Ratusan Juta Dana Desa Ta 2023 Di Kecamatan Batang Kuis Dikelola Diluar Aturan

DELI SERDANG || JATENGGAYENGNEWS.com-Diduga ratusan juta Dana Desa ( DD ) TA 2023 Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dikelola diluar aturan.

Jadi anggaran peningkatan kapasitas aparat desa dikelola Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) yang berkantor di kantor Camat Batang Kuis.

BACA JUGA  Kapolres Grobogan Halal Bihalal Bersama Warga Rusun

Demikian dikatakan Kepala Desa Sugiharjo Hariadi Putra melalui Sekretaris Desa  Muhammad Said kepada Tim ( 04/06  ) di kantor desa Sugiharjo.

Sebelas desa, dana peningkatan kapasitas aparat desa dikelola BKAD dibawah kepemimpinan M, ujarnya.

BACA JUGA  Ketua DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Tahun Sidang 2024

Dana itu digunakan bila ada dinas menawarkan kegiatan pariwisata, UMKM dan lainnya, maka BKAD menyurati Kades apakah bersedia ikut, ujarnya.

Dana tersebut dipergunakan untuk itu dan bila kurang jelas dapat ditanyakan kepada koordinatornya, tutupnya.

BACA JUGA  Danramil 03 Serengan Hadiri Acara Lomba Kwartir Ranting di SDN Kemasan 01 Surakarta

Dengan demikian, kuat dugaan anggaran pengelolaan dana tersebut bertentangan dengan Permendagri tahun  2007.

Diminta kepada Inspektorat Deli Serdang segera memanggil dan memeriksa Kades Sugiharjo dan sekretarisnya. ( Din/red )