DELI SERDANG || JATENGGAYENGNEWS.com-Diduga ratusan juta Dana Desa ( DD ) TA 2023 Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dikelola diluar aturan.
Jadi anggaran peningkatan kapasitas aparat desa dikelola Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) yang berkantor di kantor Camat Batang Kuis.
Demikian dikatakan Kepala Desa Sugiharjo Hariadi Putra melalui Sekretaris Desa Muhammad Said kepada Tim ( 04/06 ) di kantor desa Sugiharjo.
Sebelas desa, dana peningkatan kapasitas aparat desa dikelola BKAD dibawah kepemimpinan M, ujarnya.
Dana itu digunakan bila ada dinas menawarkan kegiatan pariwisata, UMKM dan lainnya, maka BKAD menyurati Kades apakah bersedia ikut, ujarnya.
Dana tersebut dipergunakan untuk itu dan bila kurang jelas dapat ditanyakan kepada koordinatornya, tutupnya.
Dengan demikian, kuat dugaan anggaran pengelolaan dana tersebut bertentangan dengan Permendagri tahun 2007.
Diminta kepada Inspektorat Deli Serdang segera memanggil dan memeriksa Kades Sugiharjo dan sekretarisnya. ( Din/red )