YOGYAKARTA||jatenggayengnews.com – Sri Sultan Hamengku Buwono X mengonfirmasi gugatan yang diajukan Keraton Yogyakarta kepada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) terkait tanah seluas 297.192 meter persegi di area emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi simbolis sebesar Rp1.000,00 untuk menegaskan fokus pada kepastian hukum dan tertib administrasi atas status tanah tersebut.
Ditemui di Kompleks Kepatihan pada Jumat (15/11/2024), Sri Sultan menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah bagian dari Sultan Ground—aset Kasultanan yang dikelola terpisah dari negara. Menurutnya, tanah tersebut tidak dapat dianggap sebagai aset tetap milik PT KAI, yang hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), bukan hak kepemilikan.
“Tidak ada masalah, itu kan aset yang dipisahkan dari negara. Sultan Ground itu bukan menjadi aset BUMN (PT KAI). Jadi, kita sepakat bahwa PT KAI tidak bisa menghapus kepemilikan tanah itu tanpa putusan pengadilan,” tegas Sri Sultan.
Mengenai nilai ganti rugi yang hanya Rp1.000,00, Sultan menegaskan bahwa angka tersebut sengaja dipilih untuk menunjukkan bahwa yang diprioritaskan adalah kejelasan status hukum dan administrasi, bukan aspek finansial. “Tertib administrasi menjadi penekanan utama,” tambahnya.
Proses Panjang Komunikasi
Sebelumnya, pihak Keraton Yogyakarta telah menjalin komunikasi panjang dengan berbagai pihak terkait, termasuk PT KAI, Kejaksaan Tinggi, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan. Meski demikian, pembatalan klaim kepemilikan oleh PT KAI memerlukan proses hukum melalui pengadilan.
Sri Sultan juga menyampaikan bahwa luasan tanah yang digunakan PT KAI tidak menjadi permasalahan utama. Tujuan utama gugatan adalah memastikan bahwa status tanah Sultan Ground di kawasan Stasiun Tugu tetap jelas dan sesuai dengan hukum.
Masyarakat diimbau tidak perlu khawatir karena meskipun tanah tersebut merupakan Sultan Ground, penggunaannya oleh PT KAI untuk pelayanan publik tidak akan terganggu.
“Gugatan ini bukan untuk melarang penggunaan oleh PT KAI, tetapi untuk memastikan status tanah ini diakui sesuai hukum dan administrasi yang berlaku,” pungkas Sri Sultan.