DPR RI Puji Respons Cepat Pj Gubernur Jateng Terkait Netralitas Kepala Desa dan Lurah

JAKARTA||JATENGGAYENGNEWS.COM – Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mendapat pujian dari anggota DPR RI atas langkah cepatnya dalam menangani isu netralitas kepala desa dan lurah selama persiapan Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI mengenai persiapan Pilkada Serentak 2024 di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 11 November 2024.

“Kita layak memberikan apresiasi. Pak Pj Gubernur telah mengambil langkah positif dengan (mengadakan) rakor (rapat koordinasi) dan deklarasi netralitas,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, saat rapat berlangsung.

BACA JUGA  Implementasi INSJA Bangun Kesadaran Hukum dari Desa Melalui Program Jaga Desa

Pernyataan tersebut muncul setelah sebelumnya terdapat sejumlah laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang ditangani oleh Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota di Jawa Tengah.

“Pak Pj Gubernur tidak menunjukkan keberpihakan atau niatan politik apa pun melalui langkah ini. Semoga ke depan Pilgub di Jateng dapat berjalan lebih baik,” tambah Ujang Bey.

Senada dengan itu, anggota Komisi II DPR RI lainnya, Taufan Pawe, menyebutkan bahwa upaya Pj Gubernur Jawa Tengah dalam mengingatkan komitmen netralitas ASN melalui pelaksanaan apel pagi patut dijadikan contoh oleh daerah lain.

BACA JUGA  Sensus Pertanian 2023, Bupati Kebumen Dorong Perbaikan di Sektor Pertanian

Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut menilai, Pj Gubernur mampu menjadi pemimpin yang baik dalam menjaga keseimbangan politik di Jawa Tengah.

Dalam RDP tersebut, Pj Gubernur menjelaskan berbagai langkah yang telah dilakukan untuk memastikan netralitas ASN. Langkah-langkah tersebut meliputi penerbitan Surat Edaran tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri, penandatanganan pakta integritas, pembacaan ikrar netralitas ASN pada apel pagi, hingga sosialisasi masif terkait aturan kepegawaian.

“Dalam setiap kunjungan ke kabupaten/kota, kami mengumpulkan para kepala desa untuk menekankan pentingnya netralitas,” ungkap Nana Sudjana.

BACA JUGA  Lagi Lagi Kades Di Kecamatan Gubug Ditetapkan Tersangka Akibat Korupsi

Selain itu, Pemprov Jawa Tengah juga menerbitkan dua Surat Edaran pada 17 Januari 2024 dan 29 Oktober 2024 yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota. Surat tersebut menegaskan perlunya menjaga netralitas kepala desa dan perangkatnya dalam menghadapi Pilkada mendatang.

Tidak hanya itu, Pemprov Jateng bersama Bawaslu mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada kepala desa dan lurah se-Jateng. Pada kegiatan ini, dilakukan deklarasi netralitas kepala desa dan lurah sebagai bagian dari penyelenggaraan Pilkada 2024.