TEMANGGUNG||Jatenggayengnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung bersama DPRD Kabupaten Temanggung telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (18/11/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Temanggung.
Pj. Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo, dalam sambutan Pendapat Akhir Bupati, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Temanggung, Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan para pimpinan Perangkat Daerah atas pembahasan Rancangan Perda APBD Tahun 2025. Rancangan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi,” ungkapnya.
Hasil pembahasan menunjukkan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2025 mencakup Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.036.147.565.130 dan Belanja Daerah Rp 2.111.176.621.218. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp 75.029.056.088, yang akan ditutupi melalui Pembiayaan Daerah dengan jumlah yang sama, sehingga tidak ada sisa lebih pembayaran anggaran (silpa).
Pj. Bupati juga menambahkan bahwa penyusunan rancangan ini menjadi tantangan berat bagi Pemkab Temanggung, terutama karena adanya perubahan besar pada Belanja Daerah yang tidak seimbang dengan Pendapatan Daerah yang terbatas.
“Proses ini sangat berat karena terdapat perubahan belanja yang signifikan, sementara pendapatan daerah masih terbatas,” ujarnya.