Bandung||Jatenggayengnews.com, 28 November 2024 – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame, Kamis (28/11) di Gedung DPRD Kota Bandung. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Pansus 3, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si., Wakil Ketua H. Sutaya, S.H., M.H., serta sejumlah anggota Pansus lainnya, antara lain H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I, H. Iman Lestariyono, S.Si., Asep Robin, S.H., M.H., H. Ir. Kurnia Solihat, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., Aan Andi Purnama, S.E., M.M., Mukhamad Adi Widyanto, Mochamad Ulan Surlan, S.Tr.AKUN., dan Yoel Yosaphat, S.T.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus 3, Juniarso Ridwan, menyoroti sejumlah permasalahan terkait reklame, terutama yang berkaitan dengan kawasan, ketertiban, pengawasan, dan dampaknya terhadap lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya mengintegrasikan kearifan lokal dalam Raperda ini untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan keserasian reklame dengan lingkungan sekitar.
“Kearifan lokal ini penting, terkait dengan keamanan, kenyamanan, dan keserasian dengan lingkungan. Kita ingin reklame yang ada tidak hanya menarik, tapi juga memberi dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Juniarso.
Wakil Ketua Pansus, H. Sutaya, juga mendorong agar berbagai persoalan terkait reklame, khususnya reklame ilegal, diselesaikan terlebih dahulu. Sutaya berpendapat bahwa Raperda ini tidak akan efektif jika masalah-masalah mendasar, seperti penegakan aturan dan penyelesaian reklame ilegal, tidak diatasi terlebih dahulu.
“Bagaimana penegakan dan solusinya, karena percuma jika persoalan yang ada tidak diselesaikan,” ujarnya.
Anggota Pansus, Mukhamad Adi Widyanto, juga menyampaikan pandangannya bahwa Raperda ini tidak akan berjalan optimal jika isu-isu terkait reklame ilegal dan perizinan yang belum maksimal tidak segera diselesaikan. Ia menegaskan pentingnya mengatasi masalah reklame ilegal agar dapat tercipta solusi yang saling menguntungkan antara pengusaha dan pemerintah.
“Reklame yang ilegal harus diselesaikan dulu, termasuk perizinannya, agar dapat menciptakan win-win solution, baik bagi pengusaha yang berizin maupun bagi pemerintah,” kata Adi.
Sementara itu, Anggota Pansus 3, H. Ir. Kurnia Solihat, menyarankan agar reklame di Kota Bandung dapat dimanfaatkan lebih maksimal dalam mendukung perekonomian lokal. Ia berharap agar keberadaan reklame tidak hanya berfokus pada estetika, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Reklame muncul di mana-mana, tapi tidak sesuai target pendapatan. Semangatnya adalah untuk memberdayakan ekonomi warga dan Kota Bandung yang lebih baik,” ujarnya.
Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang jelas dan efektif, untuk menciptakan Kota Bandung yang lebih tertib, nyaman, dan berdaya ekonomi tinggi.