Sosialisasi Perda RTRW 2024: Wujudkan Jateng Sebagai Penumpu Pangan dan Industri Nasional

SEMARANG||Jatenggayengnews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengintensifkan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah untuk periode 2024-2044. Langkah ini diambil agar Perda tersebut dapat menjadi acuan dalam mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional, sekaligus pedoman bagi pembangunan daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi Perda di Hotel The Sunan Solo pada Kamis (28/11/2024), menekankan pentingnya Perda RTRW bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah. “Perda ini tidak hanya menjadi acuan pemerintah provinsi, tetapi juga bagi pemerintah kabupaten/kota se-Jateng,” ujar Sumarno.

BACA JUGA  Sambut Hari Pengayoman dan HUT RI, Lapas Pemuda Tangerang Gelar Donor Darah Bersama PMI

Perda RTRW ini memiliki peran penting dalam mengarahkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan memanfaatkan tata ruang wilayah secara optimal. Hal ini mencakup sektor pertanian, industri, perdagangan, pariwisata, dan pengelolaan alam, baik di daratan, pesisir, hingga lautan. Perda ini, menurut Sumarno, juga berfokus pada pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya air agar kebutuhan air masyarakat dapat tercukupi.

BACA JUGA  Danramil 12/Mranggen Hadiri Evaluasi Pengendalian Faktor Resiko DBD

“Untuk itu, Perda ini sangat strategis, dan kita akan terus mensosialisasikannya lebih awal,” tambah Sekda. Ia juga mengimbau agar pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah merujuk Perda ini dalam setiap pembuatan perizinan pembangunan dan kebijakan lainnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sumber Daya Air, dan Penataan Ruang Provinsi Jateng, Hanung Triyono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membina penataan ruang di wilayah provinsi. “Kami berharap Perda ini mampu memberikan pemahaman yang baik bagi para pemangku kepentingan dalam hal pemanfaatan, pengendalian, dan perencanaan tata ruang yang tepat, sehingga tercipta tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” ujar Hanung.

BACA JUGA  Kepala Dusun Desa Keyongan Mangkir dari Panggilan Kejaksaan terkait Kasus Korupsi Dana PBB

Perda RTRW yang telah disahkan pada 17 Oktober 2024 ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan di Jawa Tengah, demi mewujudkan provinsi ini sebagai penopang utama pangan dan industri di tingkat nasional.