Yogyakarta||jatwnggayengnews.com – Pemda DIY telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY untuk Tahun 2025, dengan kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun 2024. Penetapan ini diumumkan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono, pada Rabu (11/12) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Beny menjelaskan bahwa penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di DIY serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Penetapan tersebut dituangkan dalam dua Keputusan Gubernur DIY, yaitu Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMSP Tahun 2025.
UMP DIY Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95, mengalami kenaikan sekitar Rp 138.183,34 dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 2.125.897,61. Selain itu, DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki risiko atau memerlukan spesialisasi khusus, seperti sektor Penyediaan Akomodasi dan Makanan, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Informasi dan Komunikasi, dan Konstruksi.
Beny menambahkan bahwa kenaikan ini berdasarkan aspirasi yang disampaikan secara terbuka, serta memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menyeimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).