DPRA Terima Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

Calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Jumat, 10 Januari 2025.

Aceh||jatenggayengnews.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, A.Md, atau dikenal sebagai Abang Samalanga, mengumumkan bahwa DPRA telah menerima hasil penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Jumat, 10 Januari 2025. Penyerahan dilakukan oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH, didampingi jajaran KIP lainnya.

Zulfadli menjelaskan bahwa hasil ini akan dibahas dalam rapat paripurna DPRA yang dijadwalkan pada Senin, 13 Januari 2025, sebelum diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pengesahan. Proses pengajuan wajib dilakukan maksimal tiga hari kerja setelah rapat paripurna, sesuai ketentuan yang berlaku.

KIP Aceh juga menyampaikan rasa terima kasih kepada DPRA atas dukungannya selama proses Pilkada. Sebelumnya, KIP Aceh telah menetapkan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030 dalam rapat pleno terbuka pada 9 Januari 2025.