Demak ||Jatenggayengnews.com– Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak yang berlangsung pada Jumat, 17 Januari 2025, Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pandangan umum terkait Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas). Fraksi PKB berharap agar Raperda ini dapat memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Demak.
Dalam pandangannya, Fraksi PKB menekankan pentingnya peran serta ormas dalam mendukung pembangunan di daerah. Namun, mereka juga mengingatkan agar Raperda ini dapat mengakomodasi upaya untuk memfilter keberadaan ormas-ormas yang berpotensi merugikan masyarakat, seperti ormas radikal yang berkedok agama atau organisasi sosial terlarang lainnya.
Selain Raperda Pemberdayaan Ormas, Fraksi PKB juga memberikan pandangan terhadap dua rancangan peraturan daerah lainnya, yaitu Raperda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke-4 dan ke-5 Masa Sidang I Tahun 2025 tersebut dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Demak. Pada acara ini, pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak disampaikan secara tertulis kepada pimpinan sidang, bukan dibacakan secara langsung.
Dengan adanya pandangan umum ini, diharapkan bisa tercipta regulasi yang lebih baik dan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga kestabilan dan keamanan dalam kehidupan berorganisasi di Kabupaten Demak.