Kabupaten||jatenggayengnews.com — Banjir dengan ketinggian air mencapai selutut orang dewasa melanda Desa Rajeg setelah hujan deras mengguyur wilayah Jabodetabek pada Selasa malam. Seluruh pemangku kepentingan terlihat meninjau lokasi bencana ini. Namun, situasi menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa seorang kepala desa melarang wartawan untuk meliput kondisi banjir di wilayah tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan, kepala desa tersebut diduga meminta agar liputan tidak dipublikasikan. “Jangan diliput karena nggak boleh sama pengembang di sini. Takut perumahannya nggak laku,” ucap kepala desa kepada wartawan yang hendak mendokumentasikan situasi banjir.
Meski akhirnya mengizinkan peliputan, kepala desa menegaskan bahwa dokumentasi hanya boleh untuk konsumsi pribadi, bukan untuk disebarluaskan kepada publik. “Nggak apa-apa diliput, tapi buat konsumsi pribadi aja, jangan disebarluaskan,” katanya sambil beranjak meninggalkan lokasi banjir.
Diketahui, berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau dikenakan denda maksimal Rp 500 juta.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait perizinan pengembangan perumahan di wilayah Desa Rajeg yang diduga tidak memenuhi ketentuan izin lingkungan. Beberapa pihak menduga bahwa ada kelalaian yang menyebabkan kawasan tersebut rentan terhadap banjir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengembang maupun pihak pemerintah desa terkait larangan liputan yang diberikan kepada wartawan.