Sulawesi||jatenggayengnews.com – LBH Suara Panrita Keadilan terus memperluas layanan bantuan hukumnya ke berbagai daerah dengan mendirikan Klinik Hukum di desa-desa di seluruh Indonesia. Salah satu Klinik Hukum terbaru berlokasi di Kelurahan Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Klinik ini diresmikan pada Sabtu, 1 Februari 2025, dan dipantau langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, bersama beberapa pengurus lainnya.
H. Jawani, S.Pd., M.H, yang ditunjuk sebagai penanggung jawab klinik tersebut, menyampaikan rasa bangga atas amanah yang diberikan. Klinik ini bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu, dalam mendapatkan layanan bantuan hukum. Tugas utama Klinik Hukum adalah menerima pengaduan, mendampingi masyarakat dalam proses hukum, serta menyelesaikan masalah dengan cara mediasi.
H. Jawani juga menambahkan bahwa fasilitas untuk mendukung operasional Klinik Hukum telah disiapkan dengan baik, termasuk pemasangan papan Klinik Hukum di lokasi tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat serta TNI/Polri untuk memastikan keberhasilan layanan ini. Dengan hadirnya Klinik Hukum di desa Pa’bundukang, masyarakat setempat kini tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota untuk mendapatkan bantuan hukum.
Selain di Kelurahan Pa’bundukang, Klinik Hukum LBH Suara Panrita Keadilan juga telah tersebar di beberapa desa lainnya, termasuk di Kabupaten Takalar seperti Desa Pattopakang dan Kelurahan Pallantikang, serta di provinsi-provinsi lain seperti Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat. Diharapkan dengan hadirnya klinik-klinik ini, masyarakat lebih mudah mengakses bantuan hukum yang mereka butuhkan.