7 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Grobogan

GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Hanya dalam waktu 15 hari, Sat Narkoba Polres Grobogan mengamankan 7 orang pengedar narkotika jenis sabu dengan sejumlah barang bukti lainnya di wilayah Kabupaten Grobogan.

Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menggelar press release di halaman Mapolres Grobogan, Jum’at (2/6/2023).

Kapolres Grobogan mengatakan, dari tujuh pelaku tersebut, hanya dua pelaku yang berasal dari Kabupaten Grobogan, sedangkan lima pelaku merupakan masyarakat luar Kabupaten Grobogan.

Ketujuh pelaku tersebut yakni Ch (32) warga Tawangharjo Grobogan, BP (25) warga Desa Klepu Pringapus Kabupaten Semarang, TS (33) warga Desa Kajen Margoyoso Pati, AL (32) warga Desa Ploso Karangtengah Demak, AS (26) warga Tegowanu Grobogan, ZFN (19) warga Desa Pamongan Guntur Demak dan DTW (26) warga Desa Brambang Karangawen Demak.

‘’Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu total 2,64 gram, 7 buah ponsel, 3 unit sepeda motor dan 1 unit mobil,’’ jelas Kapolres Grobogan.

Kapolres Grobogan menambahkan, ketujuh orang pelaku tersebut diamankan di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dengan berbagai modus operandi.

Ch (32) ditangkap di Desa Getasrejo Grobogan, BP (25) ditangkap di wilayah Kecamatan Penawangan, TS (33) ditangkap di taman hijau Purwodadi, AL (32) dan AS (26) ditangkap di Tegowanu Grobogan serta ZFN (19) dan DTW (26) ditangkap di Kecamatan Gubug Grobogan.

‘’Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,’’ kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.

‘’Tentu ini menjadi salah satu perhatian kita semua masyarakat yang ada di Purwodadi dan sekitarnya supaya waspada akan terjadinya peredaran narkotika. Hal ini menjadi atensi kita bersama, supaya kita tetap waspada dan saling mengingatkan masyarakat di lingkungannya,’’ ujar Kapolres Grobogan.

Lanjut, AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan bahwa Polres Grobogan juga telah membentuk Polisi RW. Hal itu dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memberikan informasi secara cepat dan akurat kepada Polisi RW khususnya terkait narkoba ataupun gangguan kamtibmas lainnya.

‘’Kepada anak-anak dan remaja jangan coba-coba untuk memakai narkoba. Karena ketergantungan kepada narkoba akan menyulitkan diri sendiri dan mengancam masa depan generasi muda,’’ pungkas Kapolres Grobogan.

Wartawan : Malice

Editor        : Lulu