Klarifikasi Sumur Tua di Ledok Blora Tak Kunjung Kejelasannya

BLORA || jatenggayengnews.com – Pasca kejadian penangkapan 3 truck tangki pengangkut crude oil dari sumur tua Ledok yang sedang dibawa ke Bagian Produksi PT. Pertamina EP 4 Field Cepu di Menggung oleh Polda Jateng pada 28 Maret 2023 yang lalu, yang kemudian berlanjut hingga pemeriksaan 5 orang pekerja well service pada sumur LDK 27 di Ledok dan berujung pada pemasangan police line di sumur tersebut sampai saat ini, mengakibatkan beberapa orang penambang di area sumur tua di Desa Ledok turut Kecamatan Sambong Kabupaten Blora merasa resah, karena sudah hampir 3 bulan ini para pekerja di sumur LDK 27 tersebut praktis menganggur, sementara para pekerja di sumur-sumur yang lain pun terkena imbasnya karena sebagian bekerja dengan situasi yang kurang nyaman dengan adanya police line di sumur 27 tersebut.

Setelah beberapa waktu mencuat kejadian tersebut, akhirnya banyak bermunculan beberapa tulisan di beberapa media yang kadang kurang pas dengan kejadian yang sebenarnya di lapangan. Mulai dari issue illegal drilling, kemudian ada lagi karena tidak adanya PAD hingga pada pemberitaan korupsi di penambang Ledok.

Dengan kondisi yang ada tersebut serta karena adanya beberapa pemberitaan yang kurang pas, akhirnya PPMSTL (Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Tua Ledok) sebagai organisasi yang menaungi para penambang mencoba melakukan klarifikasi dengan mengundang beberapa awak media baik yang tergabung dalam PWI maupun organisasi wartawan yang lain yang ada di Kabupaten Blora, pada hari Jum’at (09/06/2023) di kantor Desa Ledok Kecamatan Sambong.

Daryanto, selaku koordinator/ketua PPMSTL dengan didampingi kuasa hukum para penambang dari Kantor Hukum Pasuyanto, SH dan rekan yang beralamat di Jalan Pemuda, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur yang dihadiri oleh Pasuyanto, SH, Yudha, SH dan Fauzan, SH menjelaskan panjang lebar kepada para awak media yang hadir, baik dari media cetak, online maupun TV.

Di awal pemaparan, Yudha, SH lebih banyak menjelaskan tentang legal standing, teknis pekerjaan hingga hubungan para penambang baik dengan pihak BUMD Kabupaten Blora dalam hal ini dengan PT. Blora Patra Energi (BPE) maupun dengan PT. Pertamina EP 4 Field Cepu.

“Disini bisa kami jelaskan bahwa para penambang Ledok memiliki legal standing yang sah, yang dalam hal ini dibuktikan dengan adanya NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis resiko serta SK Kemenkumham yang sudah dimiliki oleh PPMSTL. Adapun wilayah kerja para penambang adalah di WKP (Wilayah Kerja Pertambangan) milik Pertamina EP 4 Field Cepu. Jadi selama ini para penambang sudah bekerja sesuai dengan SOP Pertamina, karena sebelum mereka melakukan aktivitas, terlebih dulu para penambang itu mengajukan permohonan untuk melakukan aktivitas well services kepada PT. Pertamina Cepu, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pertamina dengan melakukan inspeksi dan lain-lain. Jadi apa yang dilakukan oleh para penambang disini semua legal karena semua juga dalam pantauan Pertamina. Jadi sekali lagi disini kita tegaskan bahwa disini tidak ada illegal drilling. Kemudian kalau dikatakan tidak adanya PAD, yang kemudian akan ditertibkan pengelolaan sumur tua disini, secara logika bagaimana mungkin tidak ada PAD disini, wong disini masyarakat selaku penambang langsung menerima benefit, justru dengan dipasangnya police line itulah yang menghilangkan PAD dan monggo ditertibkan tapi jangan merugikan masyarakat penambang disini. Ucap Yudha yang saat ini juga sedang memperjuangkan Madura untuk mendapatkan Participating Interest (PI) dari Exxon Mobil.

Lebih jauh, Yudha yang memang memiliki pengalaman sebagai legal di beberapa perusahaan minyak sebelumnya mengatakan bahwa apa yang dilakukan penambang selama ini sudah mengikuti aturan main dari Pertamina serta berpayung hukum dengan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 tentang pengelolaan sumur tua.

“Jadi dalam pengelolaan sumur tua itu kita menggunakan ‘Les Specialis Derogat Legi Generali’ dimana asas penafsiran hukum yang bersifat khusus (lex specialis) itu mengesampingkan hukum yang bersifat umum (generalis). Jadi didalam Permen ESDM tentang sumur tua ini sanksinya hanya satu ketika minyak mentah yang dihasilkan itu dijual diluar Pertamina. Itu saja, “tegasnya.

Usai Yudha yang lebih banyak memaparkan tentang aspek regulasi dan teknis dari sisi penambang, acara dilanjutkan pemaparan kedua oleh Pasuyanto, SH yang lebih banyak menerangkan tentang dugaan keganjilan proses penangkapan serta ketidakjelasan proses penyelidikan yang sampai dengan saat ini belum ada kejelasan.

“Sejak dilakukan penangkapan 3 truck tangki dan 5 orang penambang serta dipasangnya police line di sumur LDK 27 hingga saat ini, proses ini sampai sekarang belum jelas ujung pangkalnya. Untuk itu, dalam waktu dekat akan kita klarifikasi, sampai dimana penyelidikan proses penangkapan terhadap 3 truck tangki dan 5 orang penambang, karena tujuan ditegakkan hukum itu ada 3, yaitu kepastian, kemanfaatan dan keadilan, lha ini sudah 3 bulan belum ada kejelasan, apakah dilanjutkan ke penyidikan hingga ke proses pengadilan, sudahkah ditentukan siapa saksinya, siapa tersangkanya dan lain lain. ” Ucap mantan Kapolsek di beberapa mapolsek di Bojonegoro yang sekarang aktif menjadi advokat ini. (Goen)

Wartawan : Malice

Editor        : Lulu