Gegara Terima Endorse Judi Online, Selebgram Cantik Ditangkap Polisi

TEMANGGUNG || JATENGGAYENGNEWS.com-Jangan mau menerima endorse judi online, karena iming-iming penghasilan yang besar. Ujungnya dapat berurusan hukum dan mendekam di penjara, seperti yang dialami FD (23) warga Parakan, Temanggung.

Selebgram cantik dengan follower puluhan ribu itu ditangkap di rumah kontrakannya di Parakan, Temanggung oleh petugas Kepolisian Resort Temanggung gara-gara menerima endorse judi online.

BACA JUGA  Panggil Pengusaha Kafe, Polres Grobogan Himbau Kafe Tutup

Penyidik menjeratnya dengan pasal 27 ayat 2, pasal 45 ayat 3 serta pasal 27 ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar, karena telah terlibat dalam penyebaran dan mengajak berjudi online.

BACA JUGA  Edarkan Sabu, 3 Pemuda Berhasil Diamankan Polresta Cirebon

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan FD adalah seorang selebgram dan melakukan promosi dengan memposting link judi online pada story instagram yang dimilikinya.(Din/red)