GROBOGAN || JATENGGAYENGNEWS.com- Sebanyak 202 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-79 yaitu 17 Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, 05 orang di antaranya mendapatkan remisi yang membuat mereka langsung bebas.
Upacara pemberian remisi ini dilaksanakan di Alun-alun Purwodadi dengan diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Grobogan, Sri Sumarni. Suasana upacara berlangsung khidmat.
Sebanyak tiga WBP Lapas Kelas IIB Purwodadi menerima remisi tersebut secara simbolis. Menurut Kepala Lapas Purwodadi, Herman Anwar, mengungkapkan sebanyak 202 narapidana mendapatkan Remisi Khusus dalam rangka Hari Proklamasi.
“Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perubahan positif. Semoga ini menjadi motivasi bagi yang lain untuk terus berbuat baik dan berupaya menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Di kesempatan itu pula, Bupati Grobogan, Sri Sumarni, meminta kepada para penerima remisi tersebut untuk menjadikan momentum pengurangan masa hukuman ini menjadi sarana memperbaiki diri menjadi lebih baik lagi.
“Jangan mengulangi kesalahan yang sama. Lakukan perbaikan banyak hal selama dalam pembinaan di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Bagi yang mendapat remisi bebas, selamat bertemu kembali dengan keluarga dan jangan mengulangi kesalahan lagi. Apa yang didapatkan di Lapas Purwodadi menjadi modal untuk lebih baik lagi di masyarakat,” jelas Sri Sumarni.(Din/red)