GROBOGAN || JATENGGAYENGNEWS.com- Polsek jajaran Polres Grobogan menggelar razia peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Grobogan.
Razia tersebut di antaranya di laksanakan oleh Polsek Kedungjati, Polsek Toroh dan Polsek Klambu Polres Grobogan.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, Polsek jajaran Polres Grobogan berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis.
“Jumlah total miras yang disita sebanyak 22 botol,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto pada Kamis (15/08/2024).
Miras yang berhasil di amankan petugas di antaranya yakni 4 botol arak, 1 botol jambu kluthuk, 11 botol bird an 6 botol congyang.
Kasi Humas Polres Grobogan menyebutkan, puluhan botol miras tersebut diamankan dari beberapa warung yang menjual miras tersebut secara ilegal.
“Operasi miras ini akan terus kami tingkatkan. Terlebih menjelang pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar Kasi Humas Polres Grobogan.
AKP Danang Esanto menyampaikan, operasi miras ini juga digelar dalam rangka upaya pencegahan peredaran miras yang kerap memicu kejahatan dan gangguan kamtibmas.
“Razia miras juga digelar untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan dan tawuran remaja yang salah satunya kerap dipicu usai meminum alkohol. Lebih dari itu, razia dilakukan untuk menciptakan kondusivitas di wilayah Polres Grobogan,” pungkas AKP Danang Esanto.(Din/red)