Polres Grobogan Gelar Razia Peredaran Minuman Keras di Wilayahnya

GROBOGAN || JATENGGAYENGNEWS.com- Polsek jajaran Polres Grobogan menggelar razia peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Grobogan.

Razia tersebut di antaranya di laksanakan oleh Polsek Kedungjati, Polsek Toroh dan Polsek Klambu Polres Grobogan.

Dalam pelaksanaan razia tersebut, Polsek jajaran Polres Grobogan berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis.

BACA JUGA  Peringatan Hari Juang Infanteri Ke-75 Simbol Kejayaan dan Kemuliaan

“Jumlah total miras yang disita sebanyak 22 botol,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto pada Kamis (15/08/2024).

Miras yang berhasil di amankan petugas di antaranya yakni 4 botol arak, 1 botol jambu kluthuk, 11 botol bird an 6 botol congyang.

Kasi Humas Polres Grobogan menyebutkan, puluhan botol miras tersebut diamankan dari beberapa warung yang menjual miras tersebut secara ilegal.

BACA JUGA  Polrestabes Semarang Lakukan Verifikasi Lapangan Demi Pelayanan Publik yang Inklusif

“Operasi miras ini akan terus kami tingkatkan. Terlebih menjelang pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar Kasi Humas Polres Grobogan.

AKP Danang Esanto menyampaikan, operasi miras ini juga digelar dalam rangka upaya pencegahan peredaran miras yang kerap memicu kejahatan dan gangguan kamtibmas.

BACA JUGA  Asyik Konsumsi Narkotika di Rumah Warga Menggala Selatan Ditangkap Satresnarkoba

“Razia miras juga digelar untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan dan tawuran remaja yang salah satunya kerap dipicu usai meminum alkohol. Lebih dari itu, razia dilakukan untuk menciptakan kondusivitas di wilayah Polres Grobogan,” pungkas AKP Danang Esanto.(Din/red)