Grobogan || jatenggayengnews.com – Dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kabupaten Grobogan yang diselenggarakan pada Senin, 21 Oktober 2024, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Mustofa Budi Santoso, SIP, M.Si., menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam pernyataannya, Mustofa Budi Santoso mengungkapkan bahwa setelah mempelajari dan membahas Raperda ini dalam rapat fraksi pada 1 Oktober 2024, Fraksi Gerindra menemukan beberapa aspek yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama terkait dasar hukum yang digunakan dalam Raperda tersebut.
“Kami mohon penjelasan terkait tidak adanya pencantuman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah dalam dasar hukum Raperda ini,” jelas Mustofa.
Ia menambahkan bahwa Fraksi Gerindra menyarankan agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 dimasukkan sebagai salah satu dasar hukum, mengingat pentingnya pertimbangan dari hasil fasilitasi yang telah diberikan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Dengan demikian, Fraksi Gerindra berharap penyusunan Raperda ini dapat disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan aspek legalitas yang tepat dalam pembentukan perangkat daerah di Kabupaten Grobogan