Grobogan||jatenggayengnews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-44 Tahun Sidang 2024 pada Senin, 28 Oktober 2024. Agenda utama rapat ini adalah pembahasan awal atau Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Kesatu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Supardi, SM, rapat ini menekankan pentingnya regulasi yang kuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Supardi menyebutkan bahwa penyalahgunaan narkotika telah mulai merambah wilayah Kabupaten Grobogan, terbukti dengan penangkapan sejumlah tersangka pengedar narkotika di wilayah tersebut oleh Polres Grobogan.
Raperda ini disusun berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, yang mendorong pemerintah daerah untuk aktif memfasilitasi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Diperlukan peran aktif Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat untuk melindungi warga dari bahaya narkotika melalui pencegahan yang efektif,” tambah Supardi.
Komisi A DPRD Kabupaten Grobogan menginisiasi usulan Raperda ini, yang telah disetujui untuk dibahas dalam rapat paripurna. Bupati Grobogan menerima surat pengajuan Raperda ini dan mendukung pembahasannya sesuai Tata Tertib DPRD.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD menyerahkan penjelasan mendetail kepada Pimpinan Komisi A DPRD untuk memaparkan latar belakang, tujuan, serta materi dari Raperda ini. Rapat ini menjadi langkah awal dalam proses perumusan Raperda, yang diharapkan dapat memperkuat regulasi daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kabupaten Grobogan.