Pemda DIY Dorong Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten untuk Kesejahteraan Masyarakat

Yogyakarta||jatenggayengnews.com – Sebagai daerah yang memiliki keistimewaan, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mendukung pemanfaatan tanah Kasultanan, tanah Kadipaten, serta tanah kalurahan dengan prinsip kearifan lokal dan keberpihakan pada rakyat. Pemanfaatan lahan tersebut diutamakan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA  Ops Zebra Candi 2024: Satlantas Polres Kendal Gelar Ramcek Kendaraan dan Cek Kesehatan Pengemudi

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, dalam sambutannya di Forum Ilmiah Tahunan Ikatan Surveyor Indonesia (FIT ISI) yang diselenggarakan di The Alana Yogyakarta Hotel and Convention Center pada Rabu (06/11). Beny menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah di DIY untuk kesejahteraan masyarakat telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024.

BACA JUGA  Semarakkan Hari Bhayangkara, Polsek Muntilan Gelar Lomba Merpati Kolong

“Pergub ini mengatur pemanfaatan tanah kalurahan untuk kegiatan pertanian yang bertujuan membuka akses ekonomi dan sosial bagi masyarakat miskin. Pemanfaatan pertanahan dengan dukungan Dana Keistimewaan (danais) telah kami mulai sejak tahun 2022,” jelas Beny.

BACA JUGA  Babinsa Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Gempa

Ia juga menyebutkan bahwa mekanisme pemanfaatan tanah kalurahan dilakukan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk bidang pertanahan, yang diberikan langsung kepada kalurahan dan melibatkan masyarakat. Hasil dari BKK pertanahan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat DIY.