Yogyakarta||jatenggayengnews.com – Sebagai daerah yang memiliki keistimewaan, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mendukung pemanfaatan tanah Kasultanan, tanah Kadipaten, serta tanah kalurahan dengan prinsip kearifan lokal dan keberpihakan pada rakyat. Pemanfaatan lahan tersebut diutamakan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, dalam sambutannya di Forum Ilmiah Tahunan Ikatan Surveyor Indonesia (FIT ISI) yang diselenggarakan di The Alana Yogyakarta Hotel and Convention Center pada Rabu (06/11). Beny menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah di DIY untuk kesejahteraan masyarakat telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024.
“Pergub ini mengatur pemanfaatan tanah kalurahan untuk kegiatan pertanian yang bertujuan membuka akses ekonomi dan sosial bagi masyarakat miskin. Pemanfaatan pertanahan dengan dukungan Dana Keistimewaan (danais) telah kami mulai sejak tahun 2022,” jelas Beny.
Ia juga menyebutkan bahwa mekanisme pemanfaatan tanah kalurahan dilakukan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk bidang pertanahan, yang diberikan langsung kepada kalurahan dan melibatkan masyarakat. Hasil dari BKK pertanahan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat DIY.