Yogyakarta||jatenggayengnews.com-Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, bersama Sekretaris Daerah DIY menghadiri Rapat Paripurna X masa persidangan I Tahun 2024-2025 yang dipimpin oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd. Rapat berlangsung pada Rabu (06/10) di ruang paripurna Gedung DPRD DIY.
Menurut Nuryadi, rapat ini diselenggarakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD DIY pada 28 Oktober 2024. Rapat tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan DPRD DIY mengenai tiga rancangan Peraturan Daerah (Perda) usul prakarsa, yakni tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah, Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, serta Pengelolaan Geopark, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia Sumbu Filosofi. Ketiga rancangan Perda ini tercatat dalam Bahan Acara Nomor 42, 43, dan 44 Tahun 2024.
Wakil Ketua DPRD DIY menyampaikan penjelasan terkait isi Bahan Acara Nomor 42, 43, dan 44. Untuk Raperda Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, dasar yuridis yang digunakan DPRD DIY meliputi sejumlah peraturan perundang-undangan dari pemerintah pusat, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2012 tersebut mengatur aspek penting pengelolaan pelabuhan perikanan, termasuk fungsi, fasilitas, klasifikasi, serta rencana induk pelabuhan perikanan. Berbagai peraturan ini menjadi landasan bagi DPRD DIY dalam mengusulkan Raperda Pengelolaan Pelabuhan Perikanan.