Bawaslu Kabupaten Probolinggo Tindaklanjuti Video Dugaan Money Politik, Tanggapan LO Paslon 01 dan 02

Probolinggo||jatenggayengnews.com-Bawaslu Kabupaten Probolinggo menanggapi peredaran video yang diduga menunjukkan tim kampanye Paslon 01 terlibat dalam praktik money politik di Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih. Ketua Bawaslu Probolinggo, Yongki Hendriyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi internal untuk menindaklanjuti kasus tersebut sejak hari sebelumnya.

Video yang memperlihatkan tim kampanye Paslon 01 sedang membagikan uang kepada warga beredar di media sosial dan menjadi viral. Yongki mengonfirmasi kebenaran video itu dan menyebutkan bahwa Bawaslu telah mempelajari materi video serta berkoordinasi dengan PKD dan Panwaslu Kecamatan Sumberasih. “Besok (Jum’at, 7/11) kami akan turun ke lokasi untuk melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada untuk melengkapi materi,” jelas Yongki.

BACA JUGA  Kodim 0716/Demak Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dan Korp Raport Kenaikan Pangkat 62 Anggota

Menanggapi video tersebut, Darnianto selaku Liaison Officer (LO) Paslon 01 menyangkal adanya praktik money politik yang diduga dilakukan oleh timnya. “Kami sebagai tim pemenangan paslon satu tidak pernah mengeluarkan dana untuk kegiatan money politic dalam kegiatan kampanye. Jika ada dugaan tersebut, kami pastikan itu bukan perintah atau anjuran dari tim pemenangan paslon 1,” tegasnya melalui pesan singkat.

BACA JUGA  Bupati Grobogan Pimpin Upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI

Sementara itu, Mustofa, LO Paslon 02, turut menyayangkan insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut mencederai prinsip pemilu yang bersih, jujur, dan bermartabat. “Apakah praktek seperti ini dibenarkan? Apakah ini tidak melanggar aturan? Berdasarkan pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemberi dan penerima money politik akan terkena sanksi hukum,” jelasnya.

BACA JUGA  Intan Mustika Sari Dirut Media Jateng Gayeng News Santuni Anak Yatim

Mustofa menambahkan bahwa sanksi atas pelanggaran ini dapat berupa hukuman maksimal 72 bulan atau 6 tahun penjara, dengan denda maksimal 2 miliar rupiah dan minimal 200 juta rupiah. “Harapan saya Bawaslu tidak main-main dan bekerja secara profesional dan tegas dalam menanggapi hal-hal seperti ini,” tutup Mustofa.