Polri Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

JAKARTA||JATENGGAYENGNEWS.COM, 10 November 2024 – Polisi berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sempat kabur ke luar negeri. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku berhasil diamankan dan akan dibawa melalui Bandara Soekarno-Hatta malam ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka akan dijemput pada pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial MN dan DM, dengan peran yang berbeda. MN bertugas menyetorkan daftar situs judi online dan uang, sementara DM menampung hasil uang kejahatan tersebut.

BACA JUGA  YRO Gelar Konser Kamardikan HUT RI Ke-79

Hingga saat ini, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Tiga tersangka utama, yakni AK, AJ, dan A, diduga mengendalikan kantor satelit di Bekasi. Selain itu, dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA  Cegah Kecelakaan Lalin, Inilah Pesan Polres Grobogan

Tersangka AK diduga memiliki peranan penting dalam membuka dan menutup pemblokiran situs judi, meskipun dia tidak lolos seleksi sebagai pegawai Komdigi. Para tersangka diduga menerima uang dari situs judi online yang sengaja dibiarkan tetap dapat diakses.

BACA JUGA  Giat OKLC 2024 Polres Salatiga Libatkan 350 Personil Gabungan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menyatakan dukungannya terhadap Polri dalam mengusut tuntas kasus ini.