Polda Jateng Tegas Tangani Kasus Pelecehan Anak di Purworejo, Tiga Pelaku Anak Ditangkap

Semarang||jatenggayengnews.com, 11 November 2024 – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di Purworejo dengan menetapkan tiga tersangka berinisial AIS (19), PAP (15), dan FMR (14), yang semuanya masih di bawah umur. Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.

Menurut Wakapolda, kasus pertama melibatkan korban DSA (15) yang dilecehkan oleh AIS selama pertengahan 2022 hingga Juni 2023. Dengan modus bujuk rayu, AIS mengajak korban ke rumah kosong milik pamannya, yang berujung pada pelecehan yang dilakukan lima kali, hingga korban hamil dan kemudian dinikahkan secara siri oleh perangkat desa setempat.

BACA JUGA  Program TMMD Buntok Dongkrak Ekspetasi dan Optimisme Warga Desa

Kasus kedua terjadi pada 16 Januari 2024, melibatkan korban KSH (17) yang dilecehkan oleh PAP dan FMR. Modus operandi mereka adalah mengajak korban jalan-jalan bertiga, kemudian memperkosanya di warung kosong di Kecamatan Bayan. Perbuatan PAP terjadi dua kali, sedangkan FMR hanya sekali, dan diketahui oleh pemilik warung yang melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa.

BACA JUGA  Wakapolri Serahkan Alat Bantu Kepada Difabel di Kabupaten Blora

Wakapolda menjelaskan bahwa Polda Jateng telah memeriksa 14 saksi terkait kasus ini, termasuk pelapor, keluarga korban, perangkat desa, dan pemilik warung. Penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak, dengan menghormati hak-hak pelaku anak serta melakukan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan kondisi psikis mereka. Para pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun.

BACA JUGA  Dandim 0719 dan Kapolres Jepara Pimpin Gelar Apel Pengamanan Jelang Porpov Jateng 2023

Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, menyatakan akan mengawal kasus ini dengan memberikan dukungan kepada korban dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Layanan pengaduan dapat diakses melalui Call Center Sapa 129 atau WhatsApp di nomor 08-111-129-129.

Wakapolda Jateng juga menghimbau agar para orang tua lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka, agar kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.