Jawa Tengah||Jatenggayengnews.com – Proses penataan tenaga non-ASN di Indonesia harus segera diselesaikan sebelum Desember 2024, sesuai amanat Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023. Namun, di lapangan muncul berbagai masalah yang mempersulit proses ini.
Wakil Ketua Asosiasi Guru Honorer Bahasa Daerah Seluruh Indonesia, Moh Wiji Arwan, mengungkapkan situasi ini pada Rabu (13/11/2024). Ia menyoroti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama di Provinsi Jawa Tengah, di mana terdapat 670 guru dan 1.040 tenaga teknis non-ASN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Keputusan ini, menurut Arwan, dirasa sangat memberatkan tenaga non-ASN, yang merasa persyaratan administrasi mereka dipersulit dengan berbagai ketentuan yang dianggap tidak prinsipil. Ia juga menyoroti kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga banyak non-ASN harus mencari informasi sendiri.
“Kami kecewa karena tidak ada sosialisasi yang jelas, sehingga banyak yang kebingungan karena berkas yang diminta berbeda dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Arwan.
Menurut Arwan, ketidakjelasan informasi ini mengakibatkan kesalahan administrasi yang akhirnya menyebabkan banyak non-ASN dinyatakan TMS. Kesalahan yang dianggap kecil, seperti berkas yang tidak jelas atau hilang, serta kurangnya ketelitian dalam verifikasi, menjadi penyebab utama masalah ini.
Arwan juga menyoroti masalah regulasi yang berubah-ubah, sehingga banyak guru merasa “terkunci” pada pilihan jabatan tertentu sejak seleksi tahun 2021. Meski kualifikasi akademik dan sertifikasi guru sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan, pihak panitia seleksi daerah justru tetap menyatakan mereka TMS.
Arwan meminta perhatian dari Komisi II DPR RI, Kemenpan-RB, BKN, Kemendikbudritek, dan PJ Gubernur Jawa Tengah agar ikut mengawal proses penataan ini demi menghindari masalah di kemudian hari. Ia juga menyampaikan bahwa perwakilan non-ASN telah mendatangi BKD Provinsi Jawa Tengah dan menyerahkan aspirasi kepada Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhhdi SH, M.Hum, untuk mencari solusi bagi nasib mereka.
“Banyak non-ASN yang telah bekerja bertahun-tahun dan memiliki keluarga, tetapi tiba-tiba dinyatakan TMS hanya karena persoalan administrasi. Bagaimana nasib mereka jika tidak lolos administrasi? Terutama mereka yang sudah berusia 35-55 tahun, akan sulit bagi mereka mencari pekerjaan lain,” ungkap Arwan, menyayangkan sistem seleksi ini.
Arwan berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya PJ Gubernur Nana Sudjana, memberikan perhatian serius terhadap nasib non-ASN yang tidak lolos administrasi. Ia juga mengungkapkan bahwa non-ASN telah mengirim surat kepada PJ Gubernur lebih dari seminggu lalu namun belum ada respons.
Pihak panitia seleksi daerah memberikan waktu sanggah bagi peserta hingga 14 November 2024, setelah sebelumnya pengumuman seleksi administrasi dijadwalkan pada 11 November 2024. Namun, Arwan menekankan bahwa ini mungkin kesempatan terakhir bagi non-ASN untuk mendaftar sebagai PPPK karena Undang-Undang ASN tahun 2025 akan menghapuskan status non-ASN.