Grobogan||jatenggayengnews.com – Polda Jateng melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap dua kasus narkotika berupa ganja dan tembakau sintetis di dua lokasi berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, AKP Eko Bambang, menyampaikan pengungkapan ini di Mapolres Grobogan pada Sabtu (16/11/2024).
Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Purwodadi – Semarang, tepatnya di sebelah barat SD Negeri 1 Bugel, Godong, Grobogan. Dalam kasus ini, satu pelaku berinisial ZLT (25), warga Godong, Grobogan, diamankan beserta barang bukti berupa satu paket ganja seberat 1,90 gram dan satu paket tembakau sintetis seberat 4,13 gram.
Kasus kedua terungkap di Jalan Raya Purwodadi – Semarang, tepatnya di Desa Tegowanu Kulon, Tegowanu, Grobogan. Petugas mengamankan dua pria, yaitu JGGC (23) asal Pedurungan Tengah, Pedurungan, Kota Semarang, dan MI (24) asal Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang. Barang bukti yang diamankan adalah tembakau sintetis seberat 6,85 gram.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat menyelidiki, kami menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi-lokasi tersebut, ujar AKP Eko Bambang. Setelah ditindaklanjuti, kami berhasil mengungkap kedua kasus tersebut, tambahnya.
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari para pelaku. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sanksi hukum:
- ZLT (25) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- JGGC (23) dan MI (24) dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.