Semarang||jatenggayengnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. Langkah ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, menjelaskan bahwa operasi dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, menyusul hasil penyelidikan yang membuktikan aktivitas penambangan pasir dan batu atau sirtu berlangsung di luar koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki perusahaan.
Modus operandi perusahaan tersebut adalah menjual hasil tambang langsung di lokasi kepada konsumen dan depo pasir di Klaten dengan harga Rp550.000 per truk untuk pasir dan Rp350.000 per truk untuk batu.
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencakup dua unit excavator, alat pengayak pasir, dokumen izin usaha, buku pencatatan penjualan, dan nota pembelian. Operasional tambang ilegal tersebut telah dihentikan, dengan lokasi ditutup menggunakan garis polisi. Penyidikan terus berlanjut dengan pengambilan keterangan dari saksi perusahaan dan ahli dari ESDM Wilayah Merapi Provinsi Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim Ditreskrimsus dalam menindak tegas aktivitas yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas tambang ilegal di sekitar lingkungannya sebagai bentuk partisipasi menjaga lingkungan dan memastikan eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab.
Dukungan masyarakat diharapkan dapat membantu upaya pelestarian lingkungan dan mendorong kepatuhan para penambang terhadap hukum yang berlaku.