Kudus Luncurkan Sistem Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Secara Digital

Kudus||jatenggayengnews.com-Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah meluncurkan sistem digital untuk pembayaran pajak daerah dan retribusi, mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Penjabat Bupati Kudus, M Hasan Chabibie, menjelaskan bahwa digitalisasi ini mencakup berbagai saluran pembayaran untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang kini dapat dilakukan dengan lebih praktis. “Dengan adanya sistem digital ini, masyarakat dapat lebih mudah melakukan pembayaran melalui berbagai saluran yang tersedia,” ujar M Hasan Chabibie di Kudus, Minggu (17/11/2024).

Bupati menambahkan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Kudus terus menerapkan kebijakan baru setiap tahunnya. Tujuan kebijakan tersebut adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan mendorong partisipasi aktif mereka dalam pembangunan daerah.

BACA JUGA  Pemdes Tegaldowo Kaget Atas Gugatan PT Semen Indonesia: Aset Desa Sudah Disertifikatkan untuk Perlindungan

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Djati Solechah, salah satu langkah efektif untuk meningkatkan PAD adalah dengan memberikan stimulus berupa kompensasi dan pengurangan ketetapan pajak. “Stimulus yang telah diberikan berupa kompensasi dan pengurangan atas ketetapan pajak merupakan salah satu langkah efektif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Djati Solechah. Dia menambahkan bahwa masyarakat kini dapat dengan mudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui berbagai kanal pembayaran digital, seperti dompet digital atau platform e-commerce. “Masyarakat tidak akan kesulitan dalam membayar pajak karena kini dapat dilakukan melalui gawai pintar,” ujar Djati Solechah.

BACA JUGA  Inilah Cara Pencoblosan Pemilu 2024 Agar Sah

Digitalisasi lainnya yang telah berhasil diimplementasikan di Kudus antara lain digitalisasi Peta PBB Tahun 2024 yang telah selesai di sembilan kecamatan, serta digitalisasi layanan parkir oleh Dinas Perhubungan Kudus. Pemkab Kudus juga mengintegrasikan layanan digitalisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2). Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui tagihan PBB, Pemkab Kudus menyediakan fasilitas pencetakan SPPT yang dilengkapi dengan barcode.

BACA JUGA  Diduga Anggaran Pemeliharaan Rp 4 Miliar Dari APBD 2024 Terkesan Dihamburkan

Selain itu, dalam digitalisasi retribusi, Kabupaten Kudus juga melakukan inovasi, salah satunya di Pesanggrahan Kudus dan Taman Budaya yang kini menerima pembayaran non-tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus juga menerapkan sistem e-retribusi untuk pembayaran retribusi pasar tradisional guna meningkatkan PAD. Saat ini, sistem e-retribusi sudah diberlakukan di dua pasar, Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan, dari total 25 pasar tradisional yang ada di Kudus.